عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ -رضي الله عنه- أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ ﷺ قَالَ : لَا تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasûlullâh ﷺ bersabda, “Janganlah kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan, Janganlah kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan, karena sesungguhnya syaithan akan lari arena sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibaca surat al-Baqarah di dalamnya.”
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh :
- Imam Muslim dalam Shahîh-nya (no. 780).
- Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 2877), dan ia menshahihkannya.
SYARAH HADITS
Hadits ini dengan sangat gamblang menerangkan bahwa kuburan menurut syariat Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur’ân. Syariat Islam melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan, kita dianjurkan untuk membaca al-Qur’ân dan melakukan shalat-shalat sunnah di rumah.
Jumhur Ulama Salaf seperti Imam Abu Hanifah رحمه الله , Imam Mâlik رحمه الله , dan imam-imam lainnya melarang membaca al-Qur-an di kuburan. Imam Ahmad رحمه الله berpendapat bahwa membaca al-Qur’an di kuburan tidak boleh. Pendapat ini dibawakan oleh Imam Abu Dawud رحمه الله dalam kitab Masâil Imam Ahmad. Imam Abu Dawud رحمه الله mengatakan, “Aku mendengar Imam Ahmad رحمه الله ketika beliau ditanya tentang membaca al-Qur’ân di kuburan ? Beliau menjawab, “Tidak boleh.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata, “Dari Imam asy-Syâfi ’i رحمه الله sendiri tidak ada perkataan tentang masalah ini. karena hal itu (baca al-Qur’ân di kuburan) menurut beliau adalah bid’ah. Imam Mâlik رحمه الله berkata, “Tidak aku dapati seorang Sahabat pun juga Tabi’in yang melakukan hal itu !”1
Yang wajib diperhatikan oleh seorang Muslim yaitu tidak boleh beribadah di sisi kuburan dengan melakukan shalat, berdoa, menyembelih binatang, bernadzar atau membaca al-Qur’ân dan ibadah lainnya. Tidak ada satu pun keterangan yang sah dari Rasûlullâh ﷺ maupun para Sahabatnya yang mengisyaratkan mereka melakukan ibadah di sisi kubur. Sebaliknya, yang ada adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan ibadah di sisi kuburan orang shalih, baik dia seorang wali ataupun seorang nabi, apalagi (jika tempat dia melakukan ibadah itu) bukan (kuburan) orang shalih.2
Nabi Muhammad ﷺ mengeluarkan ancaman keras bagi orang yang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah. Rasûlullâh ﷺ bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Allâh melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani (karena) mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)3
Semua kuburan itu sama, tidak ada satu pun kuburan yang keramat dan barakah. Dari sini kita ketahui bahwa orang yang sengaja mendatangi kuburan tertentu untuk mencari karomah dan barokah, berarti dia telah jatuh ke dalam perbuatan bid’ah atau syirik. Dalam Islam, tidak dibenarkan untuk sengaja melakukan safar (perjalanan) dalam rangka ziarah ke kubur-kubur tertentu (dengan tujuan ibadah), seperti, kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat mencari karomah dan barokah dan melakukan ibadah di sana. Perbuatan seperti ini terlarang dan tidak dibenarkan dalam Islam. Semua ini termasuk bid’ah dan bisa menjadi celah yang menggiring sang pelaku ke perbuatan syirik.
Rasûlullâh ﷺ bersabda :
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِيْ هَذَا، والمَسْجِدِ الْحَرَامِ، والمَسْجِدِ الأَقْصَى
Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan dengan tujuan beribadah) kecuali menuju tiga masjid, yaitu masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dan Masjidil Aqsha.4
Adapun adab ziarah kubur, kaum Muslimin dianjurkan ziarah ke pemakaman kaum Muslimin dengan mengucapkan salam dan mendo’akan agar dosa-dosa mereka diampuni dan diberikan rahmat oleh Allâh تعالى .
Di antara faedah lain yang terdapat dalam hadits di atas (“Janganlah kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan…”), yaitu seseorang tidak boleh dikubur di rumahnya. Dia dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin. Karena jika ia dikubur di rumahnya, akan terjadi beberapa hal berikut :
- Menjadi sarana yang bisa membawa kepada kesyirikan,
- Rumah itu berpeluang untuk diagungkan,
- Terhalang dari doa kaum Muslimin yang mendoakan ampunan kepada orang-orang Muslim yang sudah meninggal ketika mereka ziarah kubur,
- Akan menyusahkan ahli waris, membuat mereka bosan dan tidak senang, dan jika mereka ingin menjual rumah tersebut, maka tidak ada harganya (harganya murah).
- Dan akan terjadi juga di sisi kuburan tersebut hiruk pikuk, senda gurau, hal yang tidak bermanfaat, dan perbuatan-perbuatan yang haram yang bertentangan dengan syariat. Padahal Rasûlullâh ﷺ bersabda, “Berziarah kuburlah, karena itu akan membuatmu mengingat akhirat.”5
Wallâhu A’lam bish Shawâb.[ ]
Footnote:
1 Lihat Iqtidhâ’ Shirâthil Mustaqîm (II/264) dan Ahkâmul Janâiz (hlm. 241-242).
2 Fat-hul Majîd, Syarh Kitâbut Tauhîd, (Bab 18): “Sebab anak Adam kufur dan meninggalkan agama adalah karena ghuluw (berlebih-lebihan) kepada orang-orang shalih.” Dan bab 19: “Ancaman keras bagi orang yang beribadah kepada Allâh di sisi kubur orang yang shalih, lalu bagaimana jika ia menyembahnya?!” ditulis oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, tahqiq: Dr. Walid bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Alu Furayyan.
3 HR. al-Bukhâri (no. 435, 1330, 1390, 3453, 4441), Muslim (no. 531), dan Ahmad (I/218, VI/21, 34, 80, 255), dari ‘Aisyah x .
4 HR. al-Bukhâri (no. 1189) dan Muslim (no. 1397 (511)) dari Abu Hurairah z dan diriwayatkan juga oleh al-Bukhâri (no. 1197, 1864, 199) dan Muslim (no. 827) dari Abu Sa’id al-Khudri z. Derajatnya mutawatir. Lihat Irwâ-ul Ghalîl (III/226, no. 773).
5 Al-Qaulul Mufîd ‘ala Kitâbit Tauhîd (I/445), Syarh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin رحمه الله .
MAJALAH AS-SUNNAH EDISI 03/THN XV/SYABAN 1432H/JULI 2011M